Clock

Tuesday, June 13, 2017

PROFESI YANG ADA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Sebelumnya saya sudah membahas etika di dunia IT. maka dari itu sekarang akan dijelakan tentang profesi apa saja yang terdapat di bidang IT. Sebelum itu akan dijelaskan beberapa definisi tentang Pekerjaan atau Profesi diantaranya sbb:

Pekerjaan & Profesi

Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
Pemenuhan kebutuhan hidup
Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
Melayani sesame
Prifesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.
Profesi Profesional

“Bekerjalah dengan cinta…

Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,

      Lebih baik engkau meninggalkannya..

Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang

      Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka

      Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”

( Kahlil Gibran )

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
Setelah mengetahui apa itu yang dimaksud dengan perkerjaan & profesi, sekarang akan saya jabarkan beberapa job yang ada di bidang IT. banyak sekali sekarang ini perkantoran, pemerintahaan dan lain-lain memerlukan orang IT karena kebutuhan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun juga di iringi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. selain alasan tersebut juga karena ada banyaknya otomatisasi perkantoran seperti diperlukannya kebutuhan data yang cepat & akurat maka dari itu orang IT diperlukan untuk membuat softwarenya ataupun untuk menjalankannya.

Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
 Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi

Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.

Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.

Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :

Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.

Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :

Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
Manajemen sumber daya
Mengelola kelompok kerja
Komunikasi
Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah

Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.

Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :

Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata  Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.

Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
–          Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan computer.

–          Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.

–          Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.

–          Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.

–          Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer
Pembebasan sementara Pranata Komputer
Untuk tetep berada pada jalur profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :

1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit

2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit

3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit

4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit

5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit

6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit

7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit

8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit

9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit

Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer  diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.

Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC

Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.

SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.

Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:

Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.

Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.

Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.

Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.

Setiap jenis pekerjaan  masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:

1.      Supervised ( terbimbing )

Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.

2.      Moderately supervised ( madya )

Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.

3.      Independent / Managing ( mandiri )

Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

Tugas ke 4 : https://ratihpermata90.wordpress.com/2017/05/21/sertifikasi-profesi-di-bidang-it/

reff :

http://www.duniaremaja.net/pdf/tinjauan-profesi-dibidang-teknologi-informasi.html


http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&sqi=2&ved=0CEEQFjAE&url=http%3A%2F%2Fimages.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSemGgAoKCIAAADNiFa81%2FETIKA%2520PROFESI%2520DI%2520BIDANG%2520IT.doc%3Fnmid%3D232398605&ei=Rsp1T-ijFoG3rAe92YyxDQ&usg=AFQjCNGGSmQO8oKf0FQg_aOhBOgNAg3N9w&sig2=9xl5iFmBf1C-omEEZ4cKvQ

Saturday, April 29, 2017

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 36 TAHUN 1999TENTANGTELEKOMUNIKASI

Image result for pasal 36 uu telekomunikasi



UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.

3. Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8 Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;


15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Komentar: menurut saya di zaman era digital saat ini sanggat lah perlu adanya perundang-undangan telekomunikasi, di mana banyak kejahatan yang tidak di lakukan secara langsung melainikan menggunakan kecanggihan teknologi di mana pelaku kejahatan tidak takut atas apa yang di perbuat dengan dia. Dengan ada nya perundang-undagan tentang telekomunikasi ini di harapakan meminimalisir kejatan yang ada, Dan di berikan sangksi tegas kepada pelaku yang melanggar ketentuan dari undang-undang telekomunikasi

Untuk materi selanjut nya :
https://ratihpermata90.wordpress.com/2017/04/26/undang-undang-tentang-transaksi-elektronik-dan-hubungannya-dengan-etika-profesionalisme/

Sunday, March 5, 2017

tugas 1, materi 2 PROFESI DAN PROFESIONALISME

PROFESI

A. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi :
bidang hukum
kedokteran
keuangan
militer
teknik
desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
C. Ciri – Ciri Profesi
            Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME
A. Pengertian Professional / Professionalisme
            Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

Contoh profesionalisme :
Profesionalisme Guru Honorer
Profesionalisme Pilot
Profesionalisme Dunia Kerja
Profesionalisme Wartawan
Profesionalisme Kedokteran
Profesionalisme Pemain Bola Indonesia
Profesionalisme Penegak hukum

Contoh Kasus :
Kasus :
sebuah kasus yang dimuat dalam Jawa PosJum’at 19 Februari 2010, yaitu kasus Guru THL SDN Socah Dimassa, Karena mencuri seekor burung di perumahan Pondok Halim II, untungnya nyawa Ismailmasih tertolong, Ismail diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

Analisa Kasus Dilihat Dari Segi Profesionalitas Guru:
Menjadi seorang guru tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh bagi murid serta selalu mendorong murid untuk lebih maju dan lebih baik. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya. Guru profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
Memiliki bakat sebagai guru.
Memiliki keahlian sebagai guru.
Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
Memiliki mental yang sehat.
Berbadan sehat.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
Guru adalah seorang warga negara yang baik
Memiliki upaya menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi siswanya.

C. Perbedaan Profesi & Profesional :
 Profesi :
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Hidup dari situ.
Bangga akan pekerjaannya.


D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme
Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Link materi 3: http://rzkanandarangkuti.blogspot.co.id/2013/10/nama-rezki-ananda-rangkuti-npm-17113528_17.html

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html