
UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat
karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak
terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan
sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi
telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada
peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Tujuan Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi
yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka
menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka
lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam
pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa
pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para
pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian
yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah
setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana
tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah
layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
8 Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan,
badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan
pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang
ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Komentar: menurut saya di zaman era digital saat ini sanggat lah perlu adanya perundang-undangan telekomunikasi, di mana banyak kejahatan yang tidak di lakukan secara langsung melainikan menggunakan kecanggihan teknologi di mana pelaku kejahatan tidak takut atas apa yang di perbuat dengan dia. Dengan ada nya perundang-undagan tentang telekomunikasi ini di harapakan meminimalisir kejatan yang ada, Dan di berikan sangksi tegas kepada pelaku yang melanggar ketentuan dari undang-undang telekomunikasi
Komentar: menurut saya di zaman era digital saat ini sanggat lah perlu adanya perundang-undangan telekomunikasi, di mana banyak kejahatan yang tidak di lakukan secara langsung melainikan menggunakan kecanggihan teknologi di mana pelaku kejahatan tidak takut atas apa yang di perbuat dengan dia. Dengan ada nya perundang-undagan tentang telekomunikasi ini di harapakan meminimalisir kejatan yang ada, Dan di berikan sangksi tegas kepada pelaku yang melanggar ketentuan dari undang-undang telekomunikasi
Untuk materi selanjut nya :
https://ratihpermata90.wordpress.com/2017/04/26/undang-undang-tentang-transaksi-elektronik-dan-hubungannya-dengan-etika-profesionalisme/